SEKDA Morotai Wakili Bupati di Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemerintah 31 Jul 2026 07:27 • 3 min read • 133 views • By Marnisto

Share berita ini

SEKDA Morotai Wakili Bupati di Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mewakili Bupati Pulau Morotai menyampaikan sambutan Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai

DARUBA - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mewakili Bupati Pulau Morotai menyampaikan sambutan Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat paripurna tersebut digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Daruba, dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Konstitusional Pengelolaan Keuangan Daerah

Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan wajib setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dalam sambutannya mewakili Bupati Pulau Morotai, Sekda Muhammad Umar Ali menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan yang telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan wujud sinergitas dan checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang telah melakukan pembahasan secara konstruktif, kritis, dan objektif terhadap Ranperda ini," demikian pokok sambutan Sekda yang mewakili Bupati.

### Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

 

Sekda dalam sambutannya menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat Pulau Morotai atas amanah pengelolaan anggaran daerah.

 

Menurutnya, seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui proses audit. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan, rekomendasi, dan masukan yang disampaikan oleh DPRD selama proses pembahasan.

 

Dari sisi legislatif, Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama ini menjadi penanda bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Persetujuan bersama tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tahapan Selanjutnya

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Ranperda yang disepakati bersama, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama DPRD telah menyelesaikan salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

 

Diharapkan, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini menjadi pijakan untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga program pembangunan yang pro-rakyat, pemerataan infrastruktur antar kecamatan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulau Morotai dapat terus ditingkatkan.

 

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang diwakili Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, serta diakhiri dengan foto bersama.

MalukuNews